Dalam melakukan pengambilan tindakan yang mudah juga sangat dianjurkan untuk menjaga sunnah pentahapan dalam melakukan dakwah. Sebagaimana yang berlaku dalam sunnatullah pada makhluk-Nya dan pada perintah-Nya dan juga yang berlaku di dalam penetapan hukum Islam yang berkaitan dengan shalat, puasa dan ibadah-ibadah yang lainnya, serta pengharaman hal-hal yang diharamkan.
Menjaga Sunnah Pentahapan (Marhalah) dalam Dakwah
Bismillahirrahmanirrahim
Dalam melakukan pengambilan tindakan yang mudah juga sangat dianjurkan untuk menjaga sunnah pentahapan dalam melakukan dakwah. Sebagaimana yang berlaku dalam sunnatullah pada makhluk-Nya dan pada perintah-Nya dan juga yang berlaku di dalam penetapan hukum Islam yang berkaitan dengan shalat, puasa dan ibadah-ibadah yang lainnya, serta pengharaman hal-hal yang diharamkan.
Dalam melakukan pengambilan tindakan yang mudah juga sangat dianjurkan untuk menjaga sunnah pentahapan dalam melakukan dakwah. Sebagaimana yang berlaku dalam sunnatullah pada makhluk-Nya dan pada perintah-Nya dan juga yang berlaku di dalam penetapan hukum Islam yang berkaitan dengan shalat, puasa dan ibadah-ibadah yang lainnya, serta pengharaman hal-hal yang diharamkan.
Contoh aling jelas yang kita ketahui bersama ialah pengharaman
khamar, yang menetapkann hukumnya dilakukan secara bertahap.
Ada kemungkinan bahwa karena ada pentahapan yang berlaku di dalam
penetapan hukum tersebut, maka Islam tetap melanjutkan “system perbudakan” yang
tidak dihapuskan sama sekali, sebab bila sistem yang berlaku di seluruh dunia
pada masa kemunculan Islam dihilangkan sama sekali, maka akan mengguncangkan
kehidupan sosial dan ekonomi. Dan oleh karena itu, Islam mempersempit ruang
geraksistem ini dan menyingkirkan segala hal yang dapat menimbulkannya sejauh
mungkin. Tindakan seperti ini dapat dikatakan sebagai penghapusan system perbudakan
secara bertahap.
Sunnah Ilahi berupa pentahapan ini harus kita ikuti dalam mendidik
manusia ketika hendak menerapkan system Islam dalam kehidupan manusia pada
zaman inim setelah berakhirnya periode perang pendidikan, syariat, dan sosial
dalam kehidupan Islam.
Kalau kita hendak mendirikan “masyarakat Islam yang hakiki”, maka
kita jangan berangan-angan bahwa hal itu akan dapat terwujud hanya dengan
tulisan atau dikeluarkannya keputusaan dari seorang raja, presiden atau
ketetapan dewan perwakilan rakyat (parlemen).
Pendirian masyarakat Islam akan terwujud melalui usaha secara
bertahap, yakni dengan mempersiapkan rancangan pemikiran, kejiwaan, moralitas,
dan masyarakat itu sendiri serta menciptakan hukum alternatif sebagai ganti
hukum lama yang berlaku pada kondisi tidak benar yang telah berlangsung lama.
Pentahapan ini tidak berarti hanya sekedar mengulur-ngulur dan
menunda pelaksanaannya, serta mempergunakan pentahapan sebagai ‘racun’ untuk
mematikan pemikiran masyarakat yang terus-menerus hendak menjalankannya hukum
Allah dan menerapkan syari’at-Nya. Tetapi pentahapan ini ialah penetapan
tujuan, pembuatan perencanaan, dan periodisasi dengan kesadaran dan kejujuran,
dimana setiap periode merupakan landasan bagi periode berikutnya secara
terencana dan teratur, sehingga perjalanan itu dapat sampai kepada tujuan
akhirnya, yaitu berdirinya masyarakat Islam yang menyeluruh.
Begitulah metode yang dilakukan leh Nabi Muhammad saw untuk
mengubah kehidupan masyarakat jahiliyah kepada kehidupan masyarakat Islam.
Di antara tindakan seperti itu dan telah menampakkan hasilnya ialah
apa yang diriwayatkan oleh para ahli sejarah tentang kehidupan Umar bin Abdul
Aziz, yang oleh ulama kaum Muslimin dikatakan sebagai ‘khalifah rasyidin yang
kelima” atau Umar kedua. Karena dia meniti jalan yang pernah diterapkan oleh
datuknya, al Faruq Umar bin Khattab: bahwasannya anaknya, Abd al Malik –yang pada
saat itu masih mudah, bertakwa dan memiliki semangat yang menggelora- berkata
kepada ayahnya, “Wahai ayah, mengapa berbagai hal tidak engkau laksanakan
secara langsung ? Demi Allah, aku tidak peduli bila periuk mendidih yang
disiapkan untukku dan untukmu dalam melakukan kebenaran.”
Pemuda penuh gairah ini menginginkan ayahnya –yang telah diangkat
oleh Allah swt intuk memimpin kaum Muslimin- agar menyingkirkan berbagai bentuk
kezaliman, kerusakan dan penyimpangan sekaligus, tanpa harus menunggu-nunggu
lagi, kemudian tinggal menunggu apa yang terjadi.
Akan tetapi ayahnya yang bijak menjawab pertanyaan anaknya, “Janganlah
tergesa-gesa wahai anakku, karena sesungguhnya Allah swt mencela khamar dalam
al Quran sebanyak dua kali, kemudian mengharamkannya pada kali yang ketiga. Dan
sesungguhnya aku khawatir bila aku membawa kebenaran atas manusia secara
sekaligus, maka mereka juga akan meninggalkannya secara sekaligus. Kemudian tercipta
orang-orang yang memiliki fitnah.”
Khalifah yang bijak ingin menyelesaikan pelbagai masalah manusia
dengan bijak dan bertahap, berdasarkan petunjuk sunnah Allah swt ketika Dia
mengharamkan khamar. Dia menurunkan kebenaran sedikit demi sedikit, kemudian
membawa jalan hidup kepada mereka selangkah demi selangkah. Dan memang
beginilah fiqih yang sahih.
Sumber: Buku terjemahan dari “Fi Fiqhil Aulawiyat, Dirosah Jadiidah
fii Dhou’il Qur’ani was Sunnah” karya Dr. Yusuf Qardhawi. “Fiqih Prioritas,
Sebuah Kajian Baru Berdasarkan al Qur’an dan as Sunnah” penerjemah: Bahruddin
F, Bab: Prioritas Dalam Bidang Fatwa Dan Dakwah.
Artworker: LDK Al-Iqtishod
LDK Al-Iqtishod adalah Lembaga yang menaungi seluruh kegiatan dakwah islamiyah untuk menegakkan Tauhid dan Sunnah, serta mengajak kepada Amar Maruf Nahi Munkar di lingkup civitas Sekolah Tinggi Ekonomi Islam Tazkia khususnya dan di Bumi Allah umumnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Share is caring, Silahkan berbagi apa saja di sini.